Yayasan MUBASYIRIN
Masjid Muhajirin terletak di RT 01 RW 15 Josroyo Indah Jaten Kabupaten Karanganyar. Awalnya, masjid ini dibangun pada tanah fasilitas umum oleh Developer PT Fajar Bangun Raharja (FBR), yang sejak tahun 1987 membangun Komplek Perumahan Josroyo Indah di Jaten, Karanganyar. Tepat pada 10 Dzulhijjah 1409 H/13 Juli 1989 M dilaksanakan sholat idul adha, sesudah acara tersebut Developer menghibahkan bangunan masjid tersebut kepada warga yang sudah mulai menghuni perumahan tersebut.
Pada perkembangan selanjutnya seiring dengan bartambahnya penghuni Perumahan Josroyo Indah maupun warga sekitarnya, jamaah menyusun kepengurusan yang disebut Takmir Masjid Muhajirin.
Takmir Masjid Muhajirin bersama jamaah melaksanakan kegiatan peribadatan, pendidikan, kesehatan dan sosial kemasyarakatan dan secara bertahap terus melakukan renovasi bangunan masjid dengan swadaya masyarakat. Renovasi terbesar selesai tahun 2013. Kemudian, tahun 2020, mulai digagas pendirian pondok pesantren khusus untuk menghafal Al-Quran dengan menambah fasilitas bangunan 3 lantai di tanah sebelah utara masjid. Alhamdulillah tahun 2023 gagasan tersebut mulai terwujud, baik bangunan maupun kegiatanya, yang diberi nama Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Muhajirin.
Semakin bertambahnya jamaah dengan berbagai macam kegiatan tersebut, beserta infrastrukturnya berupa aset bangunan dan fasilitasnya, maka diperlukan landasan hukum untuk pengelolaanya. Alhamdulillah untuk hal tersebut telah bisa terpenuhi dengan didirikannya lembaga yang berbadan hukum, yaitu Yayasan Muhajirin Bakti Josroyo Indah disingkat Yayasan Mubasyirin berdasarkan Keputusan Kemenkumhan RI No AHU-0019997.AH.01.04.Tahun 2023.
Mubasyirin sendiri mempunyai arti Pembawa Berita Gembira (kata yang terdapat dalam Al Quran surat Al Kahfi ayat 56)
Semua amal usaha tersebut tiada lain untuk mewujudkan insan-insan yang bertaqwa, berbudi luhur, berilmu yang amaliyah dan beramal ilmiyah, bertanggungjawab terhadap agama, bangsa dan negara, diharapkan lebih mudah untuk diwujudkan.
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, Yayasan Mubasyirin berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Bahwa Ketuhanan Yang Maha Esa dalam Pancasila bagi umat Islam adalah sebagai keyakinan tauhid bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah kecuali Allah subhanahu wa ta’ala.
Atas dasar itu semua, dengan mengharap taufiq, hidayah dan inayah Allah, maka
disusunlah Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Yayasan
Mubasyirin sebagai berikut :
